Back to Hikmah
hikmah
text
23 February 2019

*#00003* MDzAS *The Series of Knowledge by Servant of ALLAH* *Hukum Wajib Menjawab Salam* Dari Abu Hurairah RA berkata, aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ “Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya maka "ucapkan salam", apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim) 1. Jika ada yang "mengucapkan salam" kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita *wajib* "menjawab"nya karena "menjawab salam" dalam kondisi tersebut hukumnya adalah *fardu ‘ain*. 2. Jika "salam" di"ucapkan" pada suatu rombongan atau *kelompok*, maka hukum "menjawab"nya adalah *fardu kifayah*. 3. Jika salah satu dari kelompok tersebut telah "menjawab salam" yang di"ucapkan" kepada mereka, maka sudah cukup. jadi tidak usah ramai- ramai "jawab"...cukup diantaranya mewakili.. 4. Jika hukum memulai "salam" adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah. 5. jika sudah ada yang "mengucapkan" maka sudah cukup. Dari Ali bin Abi Thalib RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya "mengucapkan salam".“ (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Context: This text discusses the Islamic ruling (Hukum) on answering the greeting of "peace" (Salam). It explains the obligations and recommendations based on whether the greeting is directed to an individual or a group, referencing Hadith from various collections.

salam
hadith
fardu ain
fardu kifayah
sunnah